BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Tujuh nama disebut saksi kedua, Asmar bin Abdurrahman dalam persidangan pembakaran alat berat PT SAL oleh warga Pungkat di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (17/11/2014).
Dalam agenda mendengarkan saksi dari masyarakat Desa Pungkat, Asmar menyebutkan ketujuh nama itu termasuk penggerak masyarakat untuk menolak kehadiran PT SAL.
“Tujuh orang itu, Ruslan Hasan, Jumrib Rais, Sahari, Ardiansyah, Amri dan Nur Halisan,” sebut saksi membaca catatan nama yang dibawanya.
Saksi juga mengatakan bahwa ke mereka merupakan tokoh generasi muda Desa Pugkat, Kecamatan Gaung. Namun ketujuhnya berubah pendirian setelah mereka ikut studi banding yang dibiayai oleh PT SAL dengan ongkos Rp 1 juta per orang.
“Mereka ikut studi banding yang dibiayai oleh prusahaan. Ntah apa itu studi banding saya juga tidak tahu. Saya orang kampung yang minim pendidikan jadi saya tidak tahu apa yang dilakukan mereka,” katanya.
Diakhir kesaksian Asmar, Ia membacakan sebuah pantun yang meminta agar hukuman yang diberikan kepada 21 terdakwa bisa dirigankan.
Saksi sebelumnya yakni Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Tengku Suhandri juga mengatakan bahwa ada tujuh orang penggerak pertama sebelum adanya aksi pembakaran sembilan unit alat berat milik PT SAL. Peraidangan ini dipimpin oleh Hakim Y Ersanto Widiolelono SH. (ezy)