BERTUAHPOS.COM — Warganet ramai-ramai mengisi twitter dengan ‘Terimakasih Jokowi’. Uangkapan ini sebagai bentuk apresiasi karena pemerintah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama ini dikuasai oleh Cendana.
“Gua bangga padamu Pak Presiden @jokowi. 44 Th TMII dikuasai Cendana, ga ada yg berani ngusik. Kini dijamanmu memerintah kembali negara (Indonesia) dan rakyat Indinesia. Terimakasih Jokowi,” tulis akun @NkriBuzzer.
Akun lain juga menungkapkan hal yang sama. “Kini TMII kembali dikuasai pemerintah. Terimakasih Jokowi,” tulis akun @salsabila321.
“TMII yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik Soeharto bisa diambil alih di masa kepemimpinan Joko Widodo,” tulis akun @player02dx.
Seperti diberitakan banyak media sebelumnya, pemerintah ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diisi sejumlah keluarga dan putra-putri Presiden ke-2 Soeharto.
Pengambilalihan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret dan resmi berlaku pada 1 April 2021.
Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara.
Pemerintah memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan tersebut, “Untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini,” ujarnya.
Pengambilalihan tak lepas dari munculnya gugatan hukum dari perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd yang menggugat lima anak mantan Presiden RI Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka yang digugat ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Di samping itu, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, klasifikasi perkara gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
Salah satu tanah dan bangunan berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (bpc2)