BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau akan melibatkan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] untuk memantau pergerakan aktivitas ASN dan THL Pemprov Riau saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik [Diskominfotik] Provinsi Riau Chairul Rizki mengatakan, langkah ini diperlukan untuk memastikan agar seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemprov Riau benar benar taat dengan larangan bepergian keluar daerah pada saat hari libur tersebut.
“Pusat sudah menginstruksikan agar daerah menerbitkan aturan dengan penekanan agar ASN dan THL tidak keluar kota selamat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi. Kami nanti akan minta kepada pihak Satpol PP untuk melakukan pemantanau,” katanya, Rabu, 10 Maret 2021.
Dia menambahkan, dalam menjalankan aturan ini, Pemprov Riau akan memberlakukan sanksi kepada ASN dan THL yang nakal, dengan merujuk pada peraturan disiplin pegawai. Di mana sanksi yang bisa dikenakan, seperti pemotongan gaji, hingga terkendala dalam hal kenaikan pangkat.
Menurut Rizki, larangan kepada ASN keluar kota saat hari libur tersebut, mengingan intensitas penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau masih sangat tinggi. Di sisi lain, ASN sebagai abdi negara juga harus mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka kasus penyebaran virus corona.
“Karena pada libur-libur sebelum ada kasus terkonfirmasi. Sampai saat ini upaya penanganan Covid-19 masih dilakukan secara intensif. Jangan sampai akibat kelalaian kita, malah bermunculan klaster-klaster baru. Kami berharap ASN bisa memberikan contoh lah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rizki juga menegaskan bahwa masyarakat juga diberi ruang untuk membuat pengaduan jika memang dapati ada ASN Pemprov Riau melakukan perjalanan keluar kota saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi mendatang.
Aduan, kata Rizki, dapat disampaikan ke tim Satgas Penanganan Covid-19 Riau melalui website www.corona.riau.go.id. (MCR/fdl)