BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penolakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru pada Senin(3/11/2014) kemarin, pihak BPJS menyatakan bahwa RS harus menyediakan segala obat yang dibutuhkan oleh pasien.
“Kita dari BPJS bayar berdasarkan diagnosa dokter. Jadi obat apapun itu, jika sesuai diagnosa dokter maka rumah sakit harus sediakan obat tersebut, jadi bukan kita bayar berdasarkan obat,” ujar Saiban Sidaruk, Kepala Umum dan TI BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, kepada bertuahpos.com Selasa(4/11/2014).
Dijelaskan Saiban, itu sudah termasuk dalam INA Case Base Groups (CBG) BPJS yang merupakan cara pembayaran perawatan pasien, berdasarkan diagnosis atau kasus yang relatif sama.
Namun untuk kasus yang terjadi di RS Awal Bros, hasil diagnosa dokter menyebutkan vaksin yang diminta pasien untuk pencegahan. Karena bukan sebagi pengobatan makanya tidak dijamin oleh BPJS.
“Tetapi jika dikatakan oleh dokter itu merupakan pengobatan maka akan di tanggung oleh BPJS, jadi dilihat dari status vaksinya,”paparnya.
Vaksin yang dijamin oleh BPJS merupakan vaksin imunisasi dasar seperti vaksin untuk balita. Kalau yang diminta pasien itu merupakan vaksin tambahan untuk pencegahan maka memang tak dijamin BPJS.
Jadi yang perlu ditegaskan di sini adalah apa indikasi dokter yang memeriksa pasien tersebut, sehingga mengatakan vaksin tersebut sebagai vaksin pencegahan bukan sebagai pengobatan. Karena BPJS dalam pelayanan hanya sampai administrasi, tidak sampai kepada diagnosa dokter. Karena merupakan kewenangan RS.
Karena itu Saiban mengatakan untuk kasus ini, pihak BPJS tidak bisa memberikan teguran kepada rumah sakit. “Tidak bisa kita tegur, tetapi jika ada pelayanan yang dikurangkan oleh rumah sakit, baru kita bisa kasih teguran.”terangnya. (yogi)