BERTUAHPOS.COM – Anak kandung Raja Dangdut, Ridho Roma akhirnya bebas dari penjara. Dia dikurung selama 8 bulan karena tersandung kasu penyalahgunaan narkoba, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Betul yang bersangkutan bebas hari ini,” ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti seperti dikutip dari Antara.
Ridho Roma seharusnya dibebaskan pada tanggal 9 Maret 2020. Namun dia diberi keringanan keluar lebih cepat setelah ikut dalam program cuti bersyarat selama 2 bulan.
Walau sudah menghirup udara luar, dia tetap diminta wajib lapor selama masa cuti bersyarat itu. Untuk diketahui bahwa Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu dan menghirup udara bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. (bpc3)