BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kalau sudah terbukti, perusahaan yang melakukan pembakaran lahan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.
Hal ini disampaikan Mansyur Anggota DPRD Provinsi Riau, kepada bertuahpos.com, Jumat (18/09/2014). “Saya rasa sudah ada undang-undang yang mengatur tentang itu,” katanya.
Berangkat dari pengalaman sebelumnya memang ada aparat yang menjatuhkan sangsi-sangsi pada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan. “Tapi saya lihat tidak hanya masyarakat biasa yang melakukan itu, ada juga perusahaan-perusahaan besar,” tambahnya.
Berikut ini UU yang mengatur sanksi untuk pelaku pembakaran lahan:
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam piadana paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan juga dikenai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu Undang -Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Â
Masih ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembakaran lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar. (melba)