Selama ramadhan tempat hiburan wajib tutup
BERTUAHPOS.COM (PEKANBARU) – Bulan suci Ramadhan akan tiba kurang lebih satu minggu lagi. Untuk menghormati bulan suci bagi umat Islam tersebut, Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Dian Sukheri, meminta pemerintah kota Pekanaru segera membuat aturan pembatasan operasi bagi tempat hiburan malam.
lebih lanjut Dian mengatakan, ada lima jenis bisnis hiburan yang wajib tutup selama satu bulan penuh. Bisnis tersebut yaitu, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bar. Selain itu, kata dia, ada sejumlah bisnis yang boleh tetap buka namun waktunya dibatasi. Seperti karaoke, live music yang umumnya ada di restoran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengimbau pengelola tempat hiburan agar menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dengan mematuhi pembatasan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama bulan puasa. Ia tidak ingin ada pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.Â
“Saya minta pengelola tempat hiburan betul-betul tertib mematuhi aturan pembatasan jam operasional. Jangan seperti tahun-tahun yang lalu, masih ada beberapa pengelola yang melanggar. Saya mohon pengelola tempat hiburan bisa saling toleransi, ini untuk menghormati warga yang sedang beribadah,” kata Dian kepada wartawan
Dian  berharap, pemerintah sebagai yang memberikan izin harus berani mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar jam buka tutup yang telah ditetapkan.
“Namanya melakukan pelanggaran ya harus ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ada Perda yang mengaturnya,” tegasnya (sarwan)