BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI meminta larangan napi eks korupsi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. KPU berupaya larangan ini dimasukkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyebutkan jika dimungkinkan, pihaknya menginginkan larangan tersebut dimasukkan DPR RI dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, dia menyebutkan belum mengetahui lanjutan revisi tersebut di DPR.
“Jika dimungkinkan, kita ingin larangan ini dimasukkan dalam revisi UU Pilkada,” ujar Ilham, dikutip dari Republika, Rabu 9 Oktober 2019.
Sebelumnya, KPU sudah memasukkan larangan eks napi korupsi untuk maju dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Namun, larangan dalam PKPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada tanggal 8 September 2018 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan terpidana korupsi boleh maju dan mencalonkan diri sebagai caleg. Dengan demikian, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan mantan terpidana korupsi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
Â
Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini merujuk kepada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang berbunyi “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”. (bpc2)