BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Terkait adanya temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau tentang adanya ‘dugaan’ kelebihan bayar senilai Rp 2.082.488.050 pada tahun 2017 lalu.
Diketahui terkait temuan ini sedikitnya sudah 10 orang anggota dewan Inhu yang diperiksa oleh Kejari Inhu, hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Al Pansri. “Benar, dan hingga saat ini sudah 10 anggota dewan Inhu yang kita mintai keterangan terkait adanya dugaan temuan BPK,” ujar Ostar Kamis 20 Juni 2019.
Isu yang beredar ditengah-trngah masyarakat bahwa temuan ini diantaranya kelebihan pembayaran hak keuangan Pimpiman dan anggota DPRD sebesar Rp, 1.380.457.776,00
Selain itu terdapat juga kelebihan pembayaran tunjangan transportasi kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD Inhu sebesar Rp, 702.030.271,00. Namun terkait adanya isu tersebut belum ada satu pihak terkait yang dapat dikonfirmasi baik pada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kuwat Widianto, saat dikonfirmasi baik melalui telepon seluler hingga mendatangi kantornya belum juga belum mendapatkan keterangan.
“Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut dan anggota dewan lainnya juga akan kita mintai keterangan,” kata Ostar.
Meski demikian ia belum memberikan keterangan apakah pemeriksaan tersebut apakah memang ada kelebihan bayar atau tidak.”Hingga saat ini kami masih menggali dan mencari keterangan,” jelas Ostar.(bpc18)