BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima laporan apapun terkait masalah MoU antara Pemprov dengan Lippo Karawaci, sebagai pihak pengelola hotel Aryaduta.
“Belum, belum. Belum ada laporan yang masuk ke saya,” ungkapnya, Selasa, 11 Juni 2019 di Pekanbaru. Hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Pekanbaru ini dibangun di atas tanah milik Pemprov Riau. Dalam surat perjanjian kerjasama sebelumnya, Pemprov Riau sebagai pihak pemilik aset tanah mendapat jatah sebesar Rp200 juta/tahun, dari total penghasilan bruto atas pengelolaan hotel itu.Â
Namun belakangan Pemprov Riau menilai bahwa angka yang didapat terlalu kecil jika dibandingkan dengan nilai aset saat ini. Sehingga Pemprov Riau mengajukan pembaharuan kerjasama dengan meminta bagian paling sedikit sebesar 5% dari penghasilan bruto hotel itu dalam jangka waktu setahun bisnis berjalan.Â
Lagi pula jika dilihat dari perkembangan bisnis hotel itu, cukup mampu untuk membayarkan sewa yang lebih beser. Uang itu kemudian tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Syamsuar, masalah kepemilikan aset berupa tanah yang disewakan ke swasta, masalah ini masuk dalam dalam salah satu persoalan aset Pemprov Riau yang harus ditata kembali.
Namun kepada BertuahPos.com dia mengakui belum menguasai persoalan secara utuh, sehingga dirinya belum punya gambaran atas penyelesaian masalah ini. “Itu termasuk bagian yang akan kami cek. Belum kami harus tahu maslaahnya dulu. Setelah itu baru nanti akan kami cek,” sebutnya. (bpc3)