BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Â Para penyelenggara layanan internet di Indonesia sedang gusar. Pasalnya mereka tidak mau dipenjarakan seperti mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Bisa-bisa, para penyedia ISP itu menghentikan layanannya sama sekali.
Kegusaran tersebut bermula dari vonis 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi yang dijatuhkan kepada Indar karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.
Selama ini, IM2 yang tidak memiliki izin frekuensi 3G, dalam operasinya menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.
Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan internet di Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 200 ISP.
Kemenkominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan dan pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, para penyelenggara jasa internet seperti APJII (Asosiasi Penyelenggara Jas Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia), dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), khawatir jika kasus yang ditimpakan kepada Indar itu juga dilayangkan ke mereka.
Mereka pun sepakat untuk mempertanyakan status hukum bisnis layanan ISP sepeti yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat kepada Mahkamah Agung (MA).
“Dalam minggu ini kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa, apakah skema bisnis seperti IM2 dan Indosat itu menyalahi aturan atau tidak,” ujar ketua umum APJII. Semmy Pengerapan.
“Sebab, hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama,” imbuhnya saat ditemui di kantor pusat Indosat di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah mengatakan bahwa jika MA mengeluarkan fatwa bahwa keputusan Pengadilan Tinggi terhadap kasus Dirut IM2 itu berlaku sama untuk semua penyedia layanan ISP, maka terpaksa mereka akan menghentikan layanan internetnya.
“Imbasnya, sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak dapat akses internet, alias mati total,” ujar Andi.
“Kita akan kembali lagi ke jaman tahun 1995 sebelum ada Internet di Indonesia” imbuhnya.(Kompas)