BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaunching sebuah buku yang merekam catatan hitam tata kelola hutan dan lahan di Riau, sehingga menyebabkan musibah kabut asap terus melanda hingga saat ini.
Buku yang berjudul 14 tahun melawan monopoli penguasa hutan dan lahan ini, dalam launchingnya ditandatangi oleh Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kepala Dinas Ketuhatanan Provinis Riau Labay, DPD Riau Resty Uli, Azlaini Agus dan P3E Sumatera Amral.
Koordinator Jakalahari, Woro Supartinah mengatakan bahwa buku yang mereka launching ini, menceritakan secara runtut penyebab kebakaran hutan dan lahan, sehingga membuat bencana banjir dan kabut asap di Riau terus ada hampir tiap tahunnya.
“Kami menyadari bahwa menyelamatkan hutan, jelas bukan pekerjaan mudah. Sejarah menunjukkan kehilangan hutan alam terjadi masif sejak izin HPH berperasi di era tahun 1980 an. Menyusul pula pertumbuhan industri bubur kertas yang dikombinasikan dengan hadirnya perkebunan sawit. Hal ini tentu saja menyempurnakan potret buruk bagaimana hutan dan lahan dikelola dengan alokasi dan manfaat yang sangat minim bagi masyarakat,” katanya, Jumat (26/02/2016), di Aula LAMR.
Dia menambahkan, buku ini memaparkan bahwa, bonus yang dihasilkan akibat kerusahaan itu adalah kerusakan sosial seperti: konflik tenurial dan hilangnya sumber mata pencarian masyarakat. Diantaranya kerusakan lingkungan, asap, banjir, dan rusaknya ekosistem. Gambut terjadi hingga saat ini.
Hadirnya buku ini ditengah masyarakat Riau menjadi pelengkap 2 buku yang telah dilaunching Jikalahari sebelumnya. Yakni, Kejahatan Kehutanan di Bumi Lancang Kuning, serta Korporasi Korupsi Hutan Alam Riau.
“Dimana kedua buku itu juga mencatat perjuangan Jikalahari untuk menyelamatkan hutan dangan spesifik kepada tindakan melawan kasus illegal logging serta korupsi di Riau,” sambungnya.
Dia menambahkan pengelolaan hutan oleh sektor industri di Riau dan permodalan besar, diyakini bukan tanpa persoalan. Fakta Ilog (Illegal Loging), bahwa korupsi dan pelanggaran hukum lainnya masih menjadi penghias abadi dalam hal keluarnya perizinan tersebut dan beroperasinya kedua perusahaan akasia, yakni PT RAPP dan APP di Riau.
Penulis: Melba
Â