BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah telah memberlakukan syarat kepada setiap warga yang dianggap boleh lakukan isolasi mandiri di rumah. Ketentuan ini berlaku sebagai syarat mutlak sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan. Jika tidak, mereka wajib diisolasi pada tempat-tempat yang sudah disiapkan pemerintah.
Salah satu syaratnya — isolasi mandiri di rumah — kamar tidur tempat isolasi mandiri wajib memiliki fasilitas kamar mandi. “Kalau tidak tersedia fasilitas seperti itu di rumah, sebaiknya isolasi mandiri ke tempat yang sudah disediakan pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir.
Fasilitas yang disediakan pemerintah untuk isolasi mandiri, dikhususkan kepada warga positif corona namun tidak bergejala atau OTG, atau orang terkonfirmasi positif namun bergejala ringan. Mimi menjelaskan, OTG atau orang dengan gejala ringan (Covid-19) dengan sendirinya akan sembuh dari paparan virus.
Isolasi mandiri — di tempat yang telah disediakan pemerintah — dimaksud sebagai langkah antisipasi dini lonjakan pasien, agar ketersediaan ruang isolasi di rumah sakit benar-benar diperuntukkan kepada pasien positif corona dengan gejala berat. Yang perlu dilakukan terhadap mereka yang akan menjalani isolasi mandiri, adalah penangan secara benar. Ini menjadi petugas kesehatan di Puskesmas masing-masing.
Selain di dalam kamar memiliki fasilitas kamar mandi sendiri, orang yang melakukan isolasi mandiri diwajibkan tidak melakukan kontak dengan orang lain yang tinggal serumah atau keluarga. OTG atau pasien dengan gejala ringan akan mengurung diri di kamar dengan ketersediaan vitamin cukup untuk meningkatkan imun tubuh, dan kondisi kesehatan harus dilakukan pemeriksaan secara berkala.
“Selama syarat-syarat ini terpenuhi, maka tak ada persoalan mereka akan melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun jika syarat-syarat tersebut tidak bisa dipenuhi. Kami menyarankan sebaiknya mereka melakukan isolasi mandiri di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah,” ucap Mimi.
Di Pekanbaru, sudah ada beberapa tempat untuk isolasi mandiri yang disediakan pemerintah. Misalnya, balai Diklat BPSDM Riau di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. (bpc2)