BERTUAHPOS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memproyeksikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 akan mencapai angka Rp3,6 juta lebih.
Besaran ini dipastikan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyampaikan bahwa UMK Pekanbaru tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut bersama Pj Walikota Pekanbaru pada Jumat 13 Desember 2024.
“Untuk tahap awal, kami sudah melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Namun, angka pastinya akan ditentukan setelah rapat dengan Pj Walikota,” ujar Syamsuwir pada Rabu 11 Desember 2024.
Menurut Syamsuwir, berdasarkan pembahasan awal yang telah dilakukan, UMK Pekanbaru diprediksi berkisar di angka Rp3,6 juta lebih, dengan selisih sekitar Rp170 ribu lebih tinggi dari UMP Riau.
“Angkanya kalau tak salah sekitar Rp3,6 jutaan. UMK kita memang selalu lebih tinggi dari UMP, selisihnya sekitar Rp170 ribuan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa UMP Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.294.625. Kenaikan UMK Pekanbaru juga diproyeksikan berada pada angka yang sama, yaitu 6,5 persen.
“Jika dihitung, kenaikan 6,5 persen ini berarti ada tambahan sekitar Rp220 ribu lebih dari UMK Pekanbaru tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.412.764,” tambah Syamsuwir.
Proses penetapan UMK Pekanbaru tahun 2025 melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Keputusan final diharapkan dapat disepakati setelah pembahasan bersama Pj Walikota Pekanbaru selesai.
“Harapannya, angka yang disepakati dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kemampuan perusahaan untuk mematuhi regulasi,” kata Syamsuwir.