BERTUAHPOS — PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang (truk) di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Salah satu jalur strategis yang terdampak kebijakan tersebut adalah ruas Tol Pekanbaru–Dumai yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan yang rutin terjadi setiap musim mudik Lebaran. Selain menjaga kelancaran arus lalu lintas, pembatasan juga bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol.
Pembatasan operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, HK mendukung kebijakan itu, termasuk penerapannya di seluruh ruas tol yang dikelola perusahaan.
“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani, dalam keterangan resminya.
Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena tren peningkatan pergerakan masyarakat selalu terjadi saat periode Lebaran, terutama di jalur utama transportasi darat.
“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Aan.
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu. Namun pengecualian tidak berlaku bagi komoditas tertentu seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu yang tetap masuk kategori pembatasan.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan vital, di antaranya kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan yang memperoleh pengecualian tetap wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta membawa dokumen resmi pengangkutan.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Hamdani.
Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan tersebut kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang rutin melintas di Tol Pekanbaru–Dumai.
Informasi pembatasan akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, hingga pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan sebelum memasuki jalan tol.
“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” ujar Hamdani.***








