BERTUAHPOS.COM, SIAK — Pemkab Siak melarang setiap warga di kabupaten itu menggelar konvoi dan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Pemkab Siak juga sudah mengeluarkan pelarangan secara resmi dengan menerbitkan edaran mengenai pelarangan kegiatan tersebut.
Surat Edaran tersebut sudah dikirim ke camat di seluruh kabupaten Siak, dan pihak kecamatan diminta menyebarkan ke pemerintahan kampung dan kelurahan. Sedangkan pemerintahan kampung dan kelurahan diminta menyebarluaskan ke masyarakat.
“Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini pandemi Covid 19 belum hilang, jadi kita terus berjuang untuk memutus rantai penyebarannya,” kata Bupati Siak Alfedri.
Di dalam surat edaran itu sudah dimuat sejumlah pelarangan selama libur Nataru. Mulai dari pelarangan perayaan dengan pesta kembang api, hiburan malam, serta semua aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Pelaksanaan ibadah Natal harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Alfedri.
Seluruh pihak harus mengikuti Perbup Siak nomor 98 tahun 2020 tentang panduan kegiatan penyelenggaraan keagamaan di dalam rumah ibadah yang aman dari Covid 19.
“Kepada masyarakat seluruh kabupaten Siak dari berbagai kalangan, kami melarang melakukan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun. Kami melarang konvoi sepeda motor, perayaan dengan cara berkumpul-kumpul dan lain sebagainya,” katanya.
Pemkab Siak juga membatasi jam malam untuk warung, rumah makan, Cafe dan lain sebagainya. Jam operasional hanya diberikan sampai pukul 21.00 WIB, demi mengurangi kerumunan di suatu tempat.
Unsur pemerintahan dan stakeholder diminta agar menjaga penerapan 4M di lingkungan masing-masing. Penerapan 4M dimaksud adalah menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan. (bpc2)