BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi Riau kembali menggulirkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk mendorong kepatuhan dan meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Melalui penghapusan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.
“Bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak, ini saatnya memanfaatkan kesempatan emas. Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus, denda pajak kendaraan dihapuskan,” ujar Evarefita, Jumat, 17 Mei 2025.
Dia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban warga, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah berharap, insentif ini mampu menarik minat wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan yang selama ini tertunda karena adanya sanksi denda.
“Dengan memberikan kemudahan ini, kami optimis tingkat pembayaran pajak akan meningkat. Ini akan berdampak positif bagi keuangan daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Bapenda Riau juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan berbagai layanan alternatif untuk pembayaran pajak, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional. Langkah ini diharapkan dapat mengurai potensi antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional.
“Petugas kami siap melayani, namun untuk kenyamanan bersama, kami sarankan masyarakat menggunakan layanan yang lebih praktis agar tidak perlu antre,” tambahnya.
Evarefita menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini bersifat sementara dan tidak akan diberlakukan secara terus-menerus. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Gunakan momen ini sebaik mungkin. Ini bentuk kemudahan yang kami berikan, dan kami harap bisa membantu masyarakat lebih taat pajak,” katanya.
Namun, hadir kembali kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau kali ini kontradiksi dengan pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan Bertuahpos sebelumnya, Abdul Wahid menegaskan tidak akan membuka kembali program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai kebijakan tersebut justru menciptakan budaya buruk di tengah masyarakat dan menggerus semangat ketaatan dalam membayar pajak secara rutin.
Menurut Wahid, kebiasaan menunggu pemutihan sebelum melunasi pajak telah membentuk pola pikir yang keliru. Masyarakat cenderung abai terhadap kewajiban tahunannya, berharap akan selalu ada keringanan di masa depan. Hal ini bukan hanya merusak budaya taat pajak, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan asli daerah yang sangat bergantung pada sektor ini.
“Masih ada 1,5 juta kendaraan di Riau yang belum melunasi pajak tahun 2022, 2023, dan 2024. Kenapa kita belum melakukan penertiban seperti daerah lain? Karena kita terlalu sering memberi pemutihan. Ini jadi kebiasaan,” ujar Wahid dalam RKPD di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dia menyebut, bahwa Bapenda Riau mencatat lebih dari 1 juta kendaraan di Riau berstatus menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir. Situasi ini memperlihatkan betapa besar potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal.
Namun, keputusan itu masih akan dikaji lebih jauh untuk menemukan strategi baru dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak kendaraan bermotor. Berbagai opsi akan dipertimbangkan, mulai dari pemberlakuan insentif terbatas hingga digitalisasi sistem pemantauan dan penagihan pajak.***









