BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah menyebutkan tidak ada perbedaan antara masjid dan mall dalam penerapan protokol kesehatan.
Hal itu dikatakan Dewi menjawab narasi yang menyebutkan masjid ditutup, sementara mall tetap dibuka.
“Tidak ada perbedaan, semua wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegas Dewi, Selasa 11 Mei 2021.
Ditambahkan Dewi, sejak awal pengetatan protokol kesehatan dilakukan di titik-titik kerumunan, seperti perkantoran, mall, dan pasar.
“Cuma karena kita menghadapi hari raya Idulfitri, dengan potensi kerumunan tambahan, yaitu rumah ibadah, ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.
Satgas, lanjut Dewi, mengharapkan semua masjid, baik yang besar maupun kecil memahami pentingnya menjaga protokol kesehatan, dan mengikuti instruksi satgas setempat soal pelaksanaan ibadah shalat Idulfitri.
“Tapi tidak membeda-bedakan. Semua harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus melalui Surat Edaran tertanggal 6 Mei 2021 melarang pelaksanaan shalat Idulfitri di Masjid atau lapangan.
Menurut Firdaus, Pekanbaru saat ini ditetapkan zona merah resiko penyebaran Covid-19. Maka, demi mencegah penularan, shalat idulfitri di masjid dan lapangan ditiadakan tahun ini.
“Pelaksanaan shalat idulfitri 1442 H/2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di masjid/mushola, melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Firdaus. (bpc4)