PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 10.800 hektare pada tahun 2025.
Program ini menyasar kebun sawit milik rakyat yang sudah tua, tidak produktif, atau menggunakan bibit tidak bersertifikat.
Replanting akan dilakukan di 10 kabupaten/kota di Riau, kecuali Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mengajukan usulan tahun ini.
Program PSR merupakan program nasional yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa pengajuan program dimulai dari kelompok tani ke dinas perkebunan kabupaten/kota masing-masing.
Selanjutnya, dinas kabupaten/kota melakukan verifikasi lapangan, termasuk memeriksa legalitas lahan, status kepemilikan, dan kelengkapan administrasi.
“Verifikasi lapangan dilakukan oleh dinas kabupaten/kota. Provinsi hanya mengecek dokumen teknis seperti CPCL (Calon Petani Calon Lahan) sebelum diajukan ke BPDP,” kata Syahrial, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan program PSR sangat bergantung pada kesiapan kelompok tani dan peran aktif dinas di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, pendampingan dari tahap awal, termasuk penyusunan dokumen dan pengawalan verifikasi, menjadi hal penting.
Petani yang lahannya dinyatakan memenuhi syarat akan menerima bantuan hingga Rp60 juta per hektare. Dana ini digunakan untuk menebang tanaman lama, membeli bibit unggul bersertifikat, penanaman ulang, serta perawatan awal tanaman.
Program ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini tidak lagi produktif, sekaligus meningkatkan pendapatan petani secara berkelanjutan.***









