BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau sejauh ini belum mau buka suara untuk menganggapi soal kurang bayar dana transfer pusat. Salah satu yang menjadi target efisiensi transfer dana daerah adalah pemangkasan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,6 triliun.
Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, enggan memberikan tanggapan terkait rincinan nominal angka tersebut. “Kami belum bisa berkomentar karena sebelum tahu angka pastinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Bertuahpos, di Kantor Gubernur Riau, pada 10 Februari 2025.
Job mengatakan, Pemprov Riau telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan jumlah pastinya. Rencananya, hari ini, Rabu 12 Februari 2025, Pemprov Riau akan kembali menggelar rapat untuk membahas lebih lanjut terkait besaran nominal kurang bayar yang nantinya akan diterima Pemprov Riau.
Dia menyebut, akan sulit bagi Pemda untuk memberikan penjelasan sebelum angka pasti dari kurang bayar dana tersebut didapatkan. Namun, dalam pertemuan nanti, Job berharap Bapenda sudah bisa memberikan penjelasan secara rinci — berapa angkanya dan seperti apa mekanisme pencairannya. “Kami juga ingin memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam menyampaikan angka,” jelasnya.
Kepastian itu, kata dia, sangat penting agar Pemprov Riau bisa melakukan pengitungan estimasi pendapatan di tahun 2025. Kendati demikian, semuanya bisa saja berubah.
“Kami ingin memastikan apakah sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau surat edaran terkait, sehingga kita bisa mengetahui kapan dana tersebut bisa ditransfer,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rill kurang bayar DBH untuk Pemprov Riau dan 12 kabupaten/kota di Riau mencapai Rp1,66 triliun. Berdasarkan data dari Budgetary Facts PMK 86/2024 dan KMK 44/2024, total kekurangan bayar riil untuk Provinsi Riau saja, mencapai Rp274,94 miliar.
Adapun daerah dengan kurang bayar rill DBH terbesar adalah Kabupaten Bengkalis. Nilainya mencapai Rp553,38 miliar. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp39,46 miliar, dan menjadi daerah dengan nilai kurang bayar DBH paling rendah.
Selanjutnya Kabupaten Rokan Hilir, jumlahnya mencapai Rp180,41 miliar, Kabupaten Siak Rp167,93 miliar, Kabupaten Pelalawan Rp66,78 miliar, Kabupaten Rokan Hulu Rp44,54 miliar, Kabupaten Indragiri Hulu: Rp43,92 miliar, Kota Pekanbaru Rp42,97 miliar dan Kota Dumai Rp82,16 miliar.***