BERTUAHPOS.COM – Posisi utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026, naik Rp373,2 triliun dari kuartal sebelumnya. Rasio utang terhadap produk domestik bruto tercatat 41,26 persen, masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen sesuai undang-undang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur. Realisasi pembiayaan fiskal telah mencapai Rp452 triliun atau 59,4 persen dari target APBN hingga akhir semester I 2026.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik. Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen,” katanya.
Surat Berharga Negara mendominasi porsi penarikan utang dengan nilai Rp8.966,79 triliun. Pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun, melengkapi total outstanding utang pemerintah.
Dibandingkan kuartal I 2026, terjadi penambahan utang dari SBN sebesar Rp313,9 triliun dari sebelumnya Rp8.652,89 triliun. Pinjaman juga bertambah Rp59,3 triliun dari posisi Rp1.267,52 triliun pada kuartal sebelumnya.
“Realisasi ini didukung pembiayaan pengelolaan utang secara terukur. Mengenai rasio utang 2025 yang mencapai 40,54 persen, pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” ujar Purbaya.
Rasio utang terhadap PDB dihitung dengan membagi outstanding utang serta akumulasi PDB harga berlaku terbaru. Pada kuartal II 2026, PDB harga berlaku tercatat Rp6.552,1 triliun yang diakumulasikan dengan tiga kuartal sebelumnya.
Peningkatan rasio utang dari 40,54 persen pada akhir 2025 menjadi 41,26 persen pada pertengahan 2026 masih dalam batas aman. Standar internasional dan peraturan perundang-undangan menetapkan ambang maksimal 60 persen.
“Pemerintah terus menjaga agar pengelolaan utang tetap prudent dengan mengutamakan pembiayaan domestik. Dominasi SBN dalam portofolio utang juga mendukung pengembangan pasar keuangan dalam negeri,” demikian keterangan DJPPR Kemenkeu.
APBN tetap aman dan terkendali meskipun rasio utang mengalami sedikit kenaikan. Pemerintah memastikan seluruh kewajiban utang akan dikelola sesuai prinsip kehati-hatian fiskal.









