BERTUAHPOS.COM, TELUK KUANTAN — Polda Riau diketahui telah memanggil sejumlah pejabat di Pemkab Kuansing terkait mangkraknya proyek pembangunan venue lintasan Atletik.
Salah satu pejabat yang dipanggil sebagai saksi adalah Plt kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing Yusrizal.
Dia mengakui bahwa dirinya pun ikut dipanggil pihak Polda Riau sebagai saksi, sebab Yusrizal sendiri juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
“Polda Riau sudah memeriksa. Saya sudah diperiksa,” kata Yusrizal, Minggu 7 maret 2021.
Tidak hanya Yusrizal, sejumlah pihak lainnya juga sudah diperiksa. Pemeriksaan Polda akan terhadap mangkraknya proyek berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Siapa yang melaporkan, saya nggak tau. Pastinya proyek ini sudah diperiksa Polda,” katanya.
Proyek ini sendiri menjadi perhatian, sebab hingga akhir tahun 2020, tak kunjung selesai. Secara fisik pembangunan venue ini baru terealisasi sekitar 24%.
Dari informasi yang diperoleh Bertuahpos.com, awalnya proyek diberi waktu pengerjaan selama 84 hari.
Karena tidak selesai, perpanjangan diberikan selama 50 hari. Perpanjangan berakhir pada 19 Februari kemarin.
Hingga berakhir masa perpanjangan, realisasi pembangunan bobot fisik justru tak bertambah yakni masih di 24%, dengan realisasi pencairan dana sebesar Rp19%.
Pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini adalah PT Ramawijaya.
Pada 19 Februari, Bupati Kuansing Mursini memimpin rapat khusus soal kelanjutan nasib proyek ini.
Kala itu hadir pihak kontraktor, PUPR, Inspektorat, Disdikpora dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kuansing lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ketiga dengan Disdikpora Kuansing terlibat adu mulut dan saling bantah membantah.
Akhirnya disepakati konsultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).
Akhirnya, Disdikpora Riau akhirnya mengeluarkan putus kontrak pada 4 Maret. Dalam surat tersebut ditegaskan putus kontrak sejak 19 Februari.
Ini setelah dapat rekomendasi dari LKPP dan Kejaksaan Negeri Kuansing.
Pagu anggarannya sebesar Rp10,5 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp8,5 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun 2020. (bpc2)