• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Plt Gubernur Riau Bebaskan PPPK dari Potongan Zakat Profesi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 Juli 2026
Plt Gubernur Riau Bebaskan PPPK dari Potongan Zakat Profesi

Foto: Dok. MCR

141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan surat edaran yang membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu dari potongan zakat profesi.

Kebijakan ini diambil setelah penghasilan bulanan pegawai non-PNS tersebut dinilai belum mencapai nisab minimum Rp7,64 juta yang ditetapkan Baznas.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif, meski Pemprov Riau tetap mempersilakan pegawai untuk berzakat secara sukarela di luar sistem pemotongan gaji otomatis.

“Dengan berpedoman pada regulasi terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penghasilan bulanan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau dinyatakan tidak memenuhi batas minimal (nisab) sehingga pemotongan otomatis di slip gaji resmi dihapuskan,” ujarnya kepada Bertuahpos, Kamis, 2 Juli 2026.

Dia menambahkan, dasar penerbitan aturan ini adalah Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026. Merujuk pada ketetapan Baznas pusat, nisab zakat penghasilan tahun ini ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan, atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen.

Setelah melakukan pemetaan, Pemprov Riau menemukan bahwa akumulasi gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima para PPPK masih berada jauh di bawah ambang batas tersebut. Kondisi ini membuat status penghasilan mereka secara fikih dan regulasi belum tergolong sebagai muzakki atau pihak yang berkewajiban menunaikan zakat profesi.

Landasan yuridis dari pembebasan ini tertuang secara spesifik dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Surat edaran ini menginstruksikan penyesuaian mekanisme pemungutan zakat dan infaq bagi seluruh aparatur yang berstatus PPPK di jajaran birokrasi Pemprov Riau.

“Dengan mempertimbangkan ketentuan yang ada, pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai nisab tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi. Ini adalah bentuk perlindungan administratif agar pendapatan bersih mereka tidak tergerus,” tegas SF Hariyanto.

Untuk memastikan implementasi teknis berjalan lancar tanpa kendala birokrasi, Plt Gubernur menginstruksikan jajaran internalnya bertindak cepat. Para bendahara gaji di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera memperbarui sistem pengupahan dan menghentikan pemotongan otomatis di aplikasi keuangan.

“Kami minta bendahara di setiap OPD secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya. Mulai saat ini, tidak boleh ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi seluruh PPPK kita,” ujarnya.

Kendati kewajiban pemotongan dihapus dari sistem penggajian daerah, Pemprov Riau tetap membuka ruang kebebasan personal bagi para pegawainya. Pemerintah daerah tidak melarang, bahkan mempersilakan, jika ada pegawai yang secara sukarela tetap ingin menunaikan zakat, infaq, atau sedekah dari penghasilannya.

SF Hariyanto menegaskan bahwa pembebasan ini murni bersifat regulatif dan tidak menghalangi ibadah individu. “Jika ada PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu yang tetap berkeinginan berzakat, silakan lakukan secara mandiri. Mereka bisa menyalurkannya langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang diakui undang-undang,” pungkasnya.

Tags: pemerintahanRegional
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri
Regional

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

...

Read moreDetails
Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Plt Gubri Sebut Sumbang Rp1 Miliar untuk Bencana Gempa NTT Bukan soal Nominal Angkanya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Alam Cahayo Tuah Nagoghi Tuntaskan Perjalanan dengan Gelar Juara di Tepian Narosa

Alam Cahayo Tuah Nagoghi Tuntaskan Perjalanan dengan Gelar Juara di Tepian Narosa

Riau Dilanda Kabut Asap, Helikopter Water Bombing Karhutla Berkurang jadi Empat Unit

Riau Dilanda Kabut Asap, Helikopter Water Bombing Karhutla Berkurang jadi Empat Unit

Next Post
BAIC X55 II Prime Hadir dengan Desain Tanpa Gril dan Kokpit Berorientasi Pengemudi

BAIC X55 II Prime Hadir dengan Desain Tanpa Gril dan Kokpit Berorientasi Pengemudi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.