BERTUAHPOS.COM — Harga TBS Riau (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di tingkat pekebun dikhawatirkan terancam dipermainkan secara sepihak oleh sejumlah pabrik. Mengantisipasi hal itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menerbitkan surat edaran resmi berkode Nomor: B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026, sebagai respons atas gejolak pasar pasca-pidato Presiden terkait Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi di Pekanbaru, Senin, 25 Mei 2026. “Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut,” tegasnya.
Supriadi menjelaskan bahwa pihaknya mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan sepihak harga pembelian TBS Riau di tingkat pekebun yang tidak berdasar. Padahal, fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi acuan dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.
“Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani,” tegasnya.
Melalui surat edaran tersebut, Disbun Riau menginstruksikan dinas yang membidangi perkebunan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Riau untuk memperketat pengawasan di lapangan. Petugas daerah wajib memonitor proses penerapan harga TBS Riau dan memastikan seluruh transaksi pembelian mengacu penuh pada harga penetapan resmi berkala dari Disbun Riau.
Pemprov Riau juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor aturan yang berlaku. Manajemen Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau diimbau keras untuk tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru dari pusat.
Seluruh PKS diwajibkan mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Selain menyasar PKS, Disbun Riau juga meminta peran aktif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS Riau dengan harga yang wajar dan sesuai aturan. Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta aktif mengedukasi para petani agar tidak terjebak dalam kepanikan yang berlebihan akibat dinamika kebijakan yang sedang berjalan.
Asosiasi juga diharapkan mampu mengarahkan pekebun untuk menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, sekaligus segera melaporkan secara resmi jika menemukan PKS yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Supriadi meyakini sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi pilar utama dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit Riau di tengah masa transisi kebijakan ini.









