BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah anggaran yang sudah direlokasi dan refokusing dari APBD Riau untuk penanganan COVID-19 di daerah harus mendapat pengawasan ketat dalam pelaksanaannya. Atas dasar berbagai kemungkinan, dikhawatirkan adanya kekeliruan, baik disengaja atau tidak dalam penggunaannya sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Untuk mengantisipasi itu, perlu adanya MoU agar dengan beberapa pihak agar mereka bisa membantu dalam hal pengawasan pelaksanaan anggaran. MoU ini melibatkan Pemprov Riau sebagai pelaksana anggaran, Kejati, BPKP dan Polda Riau,” kata Plt Inspektur Inspektorat Riau, Indra Agus Lukman saat ditemui di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau di Pekanbaru, Selasa, 26 Mei 2020.
Dia menambahkan, setiap instansi yang terlibat dalam MoU ini akan melaksanakan tugasnya masing-masing. Misalnya Pemprov Riau bertugas sebagai pelaksana anggaran, BPKP sebagai pihak yang akan membantu dalam tahapan verifikasi, dan Polda Riau dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan, serta Kejati bertugas dari sisi penegakan hukum.
“Misal kami terkendala dalam pelaksanaan anggaran karena terbentur dengan aturan-aturan yang ada, maka nanti akan disepakati oleh pihak-pihak ini,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar meminta harusnya langkah seperti ini juga diikuti oleh Pemkab/Kota se-Riau. Hal ini mengingat agar pelaksanaan anggaran untuk penanganan COVID-19 lebih terarah dan tepat sasaran. “Kalau bisa di kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama,” ujarnya. (bpc3)