BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kantor Gubernur Riau, Jumat, 21 November 2025. Rakor ini digelar untuk mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan pelaku usaha memungut pajak sesuai ketentuan.
Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan mengatakan, optimalisasi PAD tak bisa dicapai tanpa kolaborasi kuat antara Bapenda, Satpol PP, dan seluruh OPD teknis yang berkaitan dengan pengawasan pajak serta retribusi daerah.
Bahwa masih ada sektor pajak dan retribusi yang belum mencapai target, itu memang benar, Oleh karena itu, dua bulan terakhir menuju tutup tahun harus dimanfaatkan maksimal untuk mengejar ketertinggalan pendapatan. “Seluruh PPNS dari berbagai OPD memperkuat koordinasi di lapangan,” katanya di Pekanbaru.
Pemprov Riau, kata M Job, kini menempatkan Satpol PP lebih awal dalam proses penegakan Perda. Jika sebelumnya Satpol PP bergerak di tahap akhir, kini mereka diminta turun sejak tahap kedua agar pengawasan lebih efektif dan mendorong wajib pajak lebih patuh.
Dalam arahannya, M Job menekankan bahwa penegakan Perda tidak hanya soal tindakan represif, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia mengatakan sebagian wajib pajak mungkin tidak sadar menunggak, sehingga peran Satpol PP penting untuk memberi pemahaman sebelum tindakan tegas dilakukan.
Kasatpol PP Provinsi Riau Sri Sardono Mulyanto menyatakan pihaknya siap mendukung penguatan PAD melalui penegakan Perda. Ia mengusulkan agar sanksi administratif seperti pemasangan stiker, peringatan, dan penyegelan tempat usaha diatur lebih rinci untuk memastikan langkah penindakan tetap terukur.
Sri juga menegaskan bahwa Satpol PP ingin mengubah citra negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, Satpol PP bukan hanya penindak, tetapi juga fasilitator yang membangun kesadaran masyarakat agar patuh pada aturan, termasuk kewajiban membayar pajak daerah.
Melalui rakor ini, Pemprov Riau berharap sinergi lintas sektor mampu mempercepat realisasi PAD tahun 2025. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah disebut menjadi kunci utama dalam memperkuat kemandirian fiskal dan keberhasilan otonomi daerah di Riau.***









