BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, sudah akan memberlakukan denda bagi warga tidak pakai masker di luar rumah. Pemberlakuan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perbub yang diterbitkan pada 21 September 2020 ini hadir dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kabupaten itu, mengacu pada Intruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Riau.
“Setiap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan diberlakukan denda sebesar Rp100 ribu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan Abu Bakar.
Dia menambahkan, waktu sosialisasi terhadap denda bagi warga tidak pakai masker di luar rumah, sudah berakhir hingga pekan ini. Dengan demikian pemberlakukan ketentuan hukum efektif akan diterapkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Adapun pihak-pihak terlibat dalam penegakan hukum antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.
Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp100 ribu bagi warga.
Pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.
Sementara itu titik yang menjadi fokus razia masker yakni tempat tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama. “Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel,” pungkas Abu Bakar. (bpc2)
#satgascovid19 #igatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun