• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pelalawan Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Oktober 2020
denda bagi warga tidak pakai masker di luar rumah

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, sudah akan memberlakukan denda bagi warga tidak pakai masker di luar rumah. Pemberlakuan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Perbub yang diterbitkan pada 21 September 2020 ini hadir dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kabupaten itu, mengacu pada Intruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Riau.

“Setiap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan diberlakukan denda sebesar Rp100 ribu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan Abu Bakar.

Dia menambahkan, waktu sosialisasi terhadap denda bagi warga tidak pakai masker di luar rumah, sudah berakhir hingga pekan ini. Dengan demikian pemberlakukan ketentuan hukum efektif akan diterapkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Adapun pihak-pihak terlibat dalam penegakan hukum antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.

Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp100 ribu bagi warga.

Pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.

Sementara itu titik yang menjadi fokus razia masker yakni tempat tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama. “Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel,” pungkas Abu Bakar. (bpc2)

 

#satgascovid19 #igatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Tags: Berita PelalawanCovid-19dendadi luar rumahMaskertidak pakai
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kabut asap Kemenkes Sebut Belum Ada Kasus ISPA Berat di Kalimantan
Nasional

Kemenkes Sebut Belum Ada Kasus ISPA Berat di Kalimantan

...

Read moreDetails
Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

Pemukulan Bedug Sebagai Tanda Dibukanya MTQ Riau Komplek 2026 dengan Resmi oleh Bupati Pelalawan diwakili Asisten I Setda Kabupaten Pelalawan, H. Zulkifli

MTQ Riau Komplek 2026 Digelar, Semangat Generasi Qur’ani Terus Tumbuh

Mahasiswa Desak Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar Dusun

Mahasiswa Desak Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar Dusun

Hipmawan Desak Pemkab Pelalawan Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Saat Cuti Lebaran

Hipmawan Desak Pemkab Pelalawan Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Saat Cuti Lebaran

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

Next Post

Sebulan di Kroasia, Timnas U-19 Pindah Kota Latihan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.