BERTUAHPOS.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi membuka pendaftaran jalur afirmasi bagi calon siswa SMA dan SMK Swasta dalam gelaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya menjelaskan, Tahapan pendaftaran yang menyasar keluarga ekonomi tidak mampu ini akan berlangsung selama 5 hari, mulai Senin, 22 – 26 Juni 2026. Proses pendaftaran dibuka tepat pada pukul 10.00 WIB.
Pada pelaksanaan SPBM 2026 kali ini, Disdik Riau menyediakan total daya tampung sebanyak 2.179 kursi bagi calon peserta didik baru. Jumlah tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama jenjang pendidikan menengah. “Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1.755 untuk kuota SMK Swasta,” jelas Erisman.
Erisman menekankan bahwa jalur afirmasi ini dikhususkan untuk melindungi hak pendidikan kelompok masyarakat tertentu. Prioritas diberikan kepada calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon siswa penyandang disabilitas.
Selain itu, jalur ini juga membuka kesempatan bagi calon siswa yang belum berhasil lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.
Sistem penentuan kelulusan pada jalur afirmasi SPBM 2026 tidak hanya berdasar pada sisi ekonomi. Disdik Riau menerapkan mekanisme seleksi yang mengacu pada tiga prioritas utama.
“Dengan penentuan penerimaan, yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, dan waktu pendaftaran,” kata Erisman.
Untuk dapat mendaftar, calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang SMP sederajat. Ijazah yang berlaku adalah lulusan Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.
Panitia juga mewajibkan adanya surat keterangan rata-rata nilai rapor dari semester satu hingga lima yang diterbitkan oleh sekolah asal. Selain itu, terdapat batasan usia maksimal bagi pendaftar.
“Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025,” lanjut Erisman.
Di luar persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang melekat pada semangat afirmasi. Calon murid harus memiliki status belum diterima pada pilihan terakhir di sekolah negeri.
Mereka juga wajib melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonominya, seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi yang tidak memiliki kedua kartu tersebut, Disdik Riau tetap membuka alternatif bukti lain. Calon siswa dapat menyertakan Surat Keterangan Terdata Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) dari Dinas Sosial, khususnya bagi keluarga yang masuk dalam kategori desil satu hingga empat.
Opsi terakhir, bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu lainnya juga diterima. Ini mencakup Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti penerima bantuan pemerintah lainnya. “Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku,” ujarnya.








