BERTUAHPOS.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menurunkan tim khusus untuk melakukan audit investigasi bersama terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Sebanyak 10 auditor ditugaskan untuk memeriksa dugaan penerimaan uang terima kasih terkait penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan di Provinsi Riau pada periode 2020-2023.
Dalam surat tugas bernomor 700 1.24/1322-ST/13, sebanyak 10 auditor dari Kemendagri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan khusus. Proses audit investigasi bersama ini berlangsung selama 11 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 25 Oktober 2024 di Provinsi Riau.
Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim auditor dari Kemendagri yang sedang melakukan audit investigasi di lapangan.
“Benar, tim dari Kemendagri sudah turun. Saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung. Kami berharap semua pihak terkait dapat kooperatif sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Sigit.
Dalam surat tugas tersebut juga disebutkan bahwa pihak-pihak yang terkait diharuskan melaporkan diri kepada pejabat berwenang untuk melaksanakan tugas ini, serta melaporkan hasilnya kepada Inspektur Jenderal.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat R/3162/KOR.01.00/70-72/07/2024 merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melakukan audit investigasi bersama terkait dugaan gratifikasi dan penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan di DLHK Riau.
Dugaan penyimpangan ini mencakup penerbitan 47 dokumen AMDAL/DELH dan 87 dokumen UKL-UPL/DPLH, yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Proses audit investigasi bersama ini dianggap penting untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Bahkan, terdapat informasi bahwa seorang pejabat eselon 3 telah mengembalikan uang terkait dugaan penyelewengan tersebut kepada KPK.
Pemprov Riau sebelumnya telah melakukan audit investigasi internal dan memanggil beberapa saksi, baik yang diduga sebagai pemberi maupun penerima gratifikasi. Namun, hasil audit tersebut dinilai belum mendalam, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut melalui audit investigasi bersama.
Pada 5 Maret 2024, hasil rekomendasi KPK dibahas bersama dengan Inspektorat Riau, dan disepakati bahwa audit investigasi bersama ini diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan penerimaan gratifikasi di DLHK Riau periode 2020-2023.
Proses audit ini difokuskan pada penerbitan 134 dokumen lingkungan, termasuk 47 dokumen AMDAL/DELH dan 87 dokumen UKL-UPL/DPLH. Dugaan penerimaan uang terima kasih atas pengurusan dokumen tersebut menjadi salah satu poin penting yang tengah diperiksa secara mendalam. Audit investigasi bersama ini bertujuan untuk memastikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara dalam kasus
tersebut.***