• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPRD Kampar Panggil Disdikpora, Soroti Polemik NUPTK dan Penempatan Guru PPPK

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
23 Februari 2026
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KAMPAR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat menjelaskan, bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar untuk membahas informasi terkait kemudahan penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi guru honorer.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Disdikpora yang digelar di ruang rapat Banmus DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (23/2/2026).

RDP dipimpin langsung oleh Tony Hidayat dan dihadiri anggota Komisi II, Jamris, Jordan Serahin, dan Rofii Siregar. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Helmi serta Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli.

Tony menjelaskan, beredar informasi bahwa guru honorer dapat memperoleh NUPTK hanya dengan menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah.

Setelah dilakukan klarifikasi, informasi tersebut memang terjadi di lapangan, meskipun secara regulasi tidak terdapat perubahan aturan.

“Secara aturan tidak ada yang berubah. Prosesnya tetap melalui tahapan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Ia menerangkan, mekanisme resmi penerbitan NUPTK dimulai dari pengunggahan data guru melalui sistem Dapodik, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, data tersebut diverifikasi kembali oleh Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tingkat provinsi, sebelum diproses oleh Pusdatin Kemendikbudristek hingga terbit NUPTK.

Namun, secara faktual ditemukan adanya penerbitan NUPTK yang hanya berdasarkan surat keterangan kepala sekolah.

Karena itu, Komisi II bersama Disdikpora sepakat melakukan konfirmasi langsung ke Pusdatin Kemendikbudristek guna memastikan kebenaran serta dasar kebijakan tersebut.

Tony menegaskan, apabila mekanisme tersebut memang diperbolehkan, maka perlu ada sosialisasi resmi secara kelembagaan agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan guru.

“Jangan sampai informasi ini disampaikan secara personal karena akan menimbulkan perdebatan. Ini harus disampaikan secara kelembagaan karena menyangkut kepentingan banyak guru,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Disdikpora menyampaikan informasi tersebut secara resmi kepada Komisi II sebagai mitra kerja, sehingga DPRD dapat turut menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Selain membahas NUPTK, Tony juga menyoroti persoalan relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang banyak diminta para guru.

Ia menjelaskan bahwa relokasi guru P3K di Kabupaten Kampar saat ini belum dapat dilaksanakan karena masih dalam tahap pemetaan oleh Disdikpora.

“Memang di beberapa daerah relokasi sudah dilakukan, tetapi di Kampar masih tahap pemetaan seluruh guru oleh Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah persetujuan teknis diterbitkan, barulah Bupati dapat mengeluarkan keputusan terkait relokasi guru.

Relokasi, lanjut Tony akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hasil pemetaan, misalnya apabila terdapat guru yang bertugas jauh dari tempat tinggalnya.

“Saat ini belum dilaksanakan karena masih dalam proses pemetaan. Kami berharap para guru dapat bersabar menunggu proses ini selesai,” tutupnya.*** 

Tags: dprd kampar
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kampar

Komisi II DPRD Kampar Bahas Penyaluran Bansos dalam RDP Bersama Dinas Sosial

...

Read moreDetails

Anggota DPRD Kampar Jihad Aqsha Gelorakan Demam Piala Dunia 2026 di Desa Bandur Picak, Warga Antusias Sambut Euforia Sepak Bola Dunia

Ketua DPRD Kampar Pimpin RDP Bahas Gerakan Penghijauan Ekoteologi

Anggota DPRD Kampar Eko Sutrisno Turun Tangan, Bela Kepentingan Santri

DPRD Kampar Sebut Solusi NUPTK Guru Sudah Ada, Cukup Lengkapi Dapodik

DPRD Kampar Gaungkan Semangat “Membangun dengan Hati” di Hari Jadi ke-76

Next Post
Produksi Jagung Nasional 2025 Melonjak hingga 16 Juta Ton Lebih

Produksi Jagung Nasional 2025 Melonjak hingga 16 Juta Ton Lebih, Daerah Ini Tetap Juaranya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.