BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Per 30 April 2020, merupakan batas akhir untuk pejabat melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Melaporkan kekayaan merupakan kewajiban pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sejak awal KPK juga sudah ingatkan, jangan sampai wabah COVID-19 bikin mereka lupa terhadap kewajiban itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan juga mengingatkan kembali, terutama untuk pejabat yang berada di lingkungan Pemprov Riau. Sampai saat ini, masih ada empat pejabat di Riau yang belum melaporkan harga kekayaannya. “Mereka masih ada waktu sampai akhir April. Jadi sebaiknya segera dilaporkan,” katanya.
“Kami sudah ingatkan mereka. Ada juga pejabat yang sudah laporkan ke KPK tapi belum dapat dikonfirmasi balik dari KPK,” sambungnya. “Proses pelaporannya tidak sulit, dan bisa dilakukan via online. Mungkin mereka sibuk sehingga lalai dengan tugas ini.”
Masalah lain, kata Ikhwan Ridwan, ada beberapa pejabat yang belum sama sekali dapat Informasi soal perkembangan LHKPN secara pribadi. Masalahnya juga ada beberapa pejabat yang memakai jasa bawahannya untuk LHKPN.
Gubernur Riau, Syamsuar, diklaim sejak awal sudah ingatkan para pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk menyelesaikan tugas ini. Jika sampai waktunya masih ada pejabat yang lalai dengan LHKPN, maka Syamsuar akan memberikan surat teguran.”LHKPN ini penting dilakukan oleh para pejabat. Tentu ini menjadi perhatian pimpinan, nanti bisa saja pak Gubernur menegur yang bersangkutan,” pungkasnya. (bpc3)