• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Shabu di Singingi Hilir, Dua Pengedar Diamankan

Pedrianto by Pedrianto
27 Mei 2025
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANTANSINGINGI – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengedar narkotika jenis Shabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., yang memimpin Tim Mata Elang melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian sejak pukul 17.00 WIB. Sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial D (25) yang sedang berada di depan rumahnya di Desa Beringin Jaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone iPhone 11 Pro warna abu-abu, satu unit handphone Vivo Y28 warna cream, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, dan satu buah pipet kaca pyrex.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka D mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari F (29), yang kemudian turut diamankan oleh tim sekira pukul 20.00 WIB di lokasi berbeda di Desa Beringin Jaya. D menyebut bahwa Shabu tersebut dititipkan oleh F untuk digunakan bersama.

Tak berhenti sampai di situ, dari keterangan F diketahui bahwa ia memperoleh narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang pria berinisial J, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Disebutkan bahwa F membeli Shabu seberat satu gram dari J dengan harga sebesar Rp1.000.000.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kedua tersangka diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis Shabu. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap tersangka J yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Novris.

Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, memperkuat dugaan bahwa selain mengedarkan, keduanya juga merupakan pengguna aktif narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang masih berkeliaran di wilayah Kuansing dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuansing. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut,” tutup AKP Novris.***

Tags: Polres Kuansing
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Singkalan, Satu Pelaku Diamankan

...

Read moreDetails

Patroli Udara Ungkap Aktivitas PETI Masif di Kuansing, Sekitar 30 Rakit Terpantau Aktif

Diduga Kesetrum, Mayat Pria Pekerja PT. KIM Desa Pesikaian Ditemukan Meninggal Dunia

Polres Kuantan Singingi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kuantan Tengah, Wakapolda Riau: Tak Ada Tempat untuk Penambang Ilegal

Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 256,05 Gram

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Shabu di Hari yang Sama, Tiga Tersangka Diamankan

Next Post
6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Emas Ilegal 109 Ton

6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Emas Ilegal 109 Ton

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.