BERTUAHPOS — Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton pada periode 2010–2022 — yang dikenal sebagai Kasus Cap Emas Ilegal.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, yang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Adapun enam terdakwa tersebut adalah; Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam 2008–2011; Herman selaku VP UBPP LM Antam 2011–2013; Dody Martimbang selaku Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017; Abdul Hadi Aviciena selaku GM UBPP LM Antam 2017–2019; Muhammad Abi Anwar selaku GM UBPP LM Antam 2019–2020, dan Iwan Dahlan sebagai GM UBPP LM Antam 2021–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Dennie seperti dilansir dari inilah.com, Selasa, 27 Mei 2025.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda serupa, dengan tambahan enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Namun, para terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati langsung hasil korupsi tersebut.
Dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp3,3 triliun. Mereka disebut bekerja sama dengan tujuh pihak swasta, pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas Antam, yang kini disidangkan secara terpisah.
Ketujuh pihak swasta itu antara lain; Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja selaku Direktur PT Jardintraco Utama dan Gluria Asih Rahayu.
Modusnya, para terdakwa melekatkan logo “LM”, nomor seri, dan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) pada emas milik pelanggan, sehingga tampak seolah-olah produk resmi Antam. Praktik ini dilakukan tanpa kajian bisnis, legalitas yang memadai, atau persetujuan Direksi Antam, bahkan tanpa prosedur know your customer (KYC) maupun due diligence.
Jaksa mengungkapkan, dari skema ilegal ini, tujuh pihak swasta meraup keuntungan besar—dengan Lindawati Efendi memperoleh keuntungan terbesar mencapai Rp616,9 miliar, dan total kerugian negara dan Antam mencapai lebih dari Rp3 triliun.***









