• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Emas Ilegal 109 Ton

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Mei 2025
6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Emas Ilegal 109 Ton

6 Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Emas Ilegal 109 Ton

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton pada periode 2010–2022 — yang dikenal sebagai Kasus Cap Emas Ilegal.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, yang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Adapun enam terdakwa tersebut adalah; Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam 2008–2011; Herman selaku VP UBPP LM Antam 2011–2013; Dody Martimbang selaku Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017; Abdul Hadi Aviciena selaku GM UBPP LM Antam 2017–2019; Muhammad Abi Anwar selaku GM UBPP LM Antam 2019–2020, dan Iwan Dahlan sebagai GM UBPP LM Antam 2021–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Dennie seperti dilansir dari inilah.com, Selasa, 27 Mei 2025.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda serupa, dengan tambahan enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Namun, para terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati langsung hasil korupsi tersebut.

Dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp3,3 triliun. Mereka disebut bekerja sama dengan tujuh pihak swasta, pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas Antam, yang kini disidangkan secara terpisah.

Ketujuh pihak swasta itu antara lain; Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja selaku Direktur PT Jardintraco Utama dan Gluria Asih Rahayu.

Modusnya, para terdakwa melekatkan logo “LM”, nomor seri, dan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) pada emas milik pelanggan, sehingga tampak seolah-olah produk resmi Antam. Praktik ini dilakukan tanpa kajian bisnis, legalitas yang memadai, atau persetujuan Direksi Antam, bahkan tanpa prosedur know your customer (KYC) maupun due diligence.

Jaksa mengungkapkan, dari skema ilegal ini, tujuh pihak swasta meraup keuntungan besar—dengan Lindawati Efendi memperoleh keuntungan terbesar mencapai Rp616,9 miliar, dan total kerugian negara dan Antam mencapai lebih dari Rp3 triliun.***

Tags: Hukum
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Ratusan Ribu Hektare Kebun Kelapa di Inhil Berstatus Kawasan Hutan

Ratusan Ribu Hektare Kebun Kelapa di Inhil Berstatus Kawasan Hutan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.