BERTUAHPOS — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga selundupkan bawang merah tanpa dokumen resmi.
Penangkapan berlangsung saat patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau.
KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT dan diawaki empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini. Kapal diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.
Hasil pemeriksaan mengungkap muatan sekitar 400 karung bawang merah tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Selain itu, para awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan pengakuan nakhoda, kapal tersebut sudah tiga kali mengangkut muatan serupa.
Atas pelanggaran ini, Bakamla menduga KM Sinar Bahtera telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal tanpa awak bersertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
Saat ini, KM Sinar Bahtera tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.***









