• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Abdul Wahid: PP 38 Tahun 2025 Bukan Kebijakan yang Menggembirakan Bagi Daerah!

Gubernur Riau Abdul Wahid menilai peluang utang daerah ke pusat harus dikaji secara cermat agar pembangunan tidak terbebani kewajiban bayar di masa depan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 November 2025
Abdul Wahid: PP 38 Tahun 2025 Bukan Kebijakan yang Menggembirakan Bagi Daerah!

Gubernur Riau Abdul Wahid | Foto: Dok. MCR

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Regulasi ini diundangkan pada 10 September 2025 dengan tujuan mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di tingkat daerah, BUMN, dan BUMD, terutama pada sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.

Dengan adanya PP tersebut, Pemprov Riau punya peluang untuk meminjam uang ke pemerintah pusat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah di tengah keterbatasan anggaran.

Namun, bagi Gubernur Riau Abdul Wahid, ini bukan kebijakan yang menggembirakan. Justru menjadi tantangan baru yang perlu dikaji secara hati-hati.

“Peluang untuk utang memang ada, tapi harus diingat bahwa utang itu tetap harus dibayar,” kata Wahid kepada Bertuahpos di Pekanbaru belum lama ini.

Menurutnya, kebijakan yang paling menggembirakan bagi daerah sebenarnya bukan PP 38 Tahun 2025 yang bicara soal utang, melainkan jika Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat tidak dipotong.

Wahid menegaskan, sebelum mengambil keputusan berutang, pemerintah daerah harus menghitung terlebih dahulu kemampuan keuangan dan kapasitas pembayaran.

“Kalau misalnya ada opsi utang tanpa bunga, itu bisa kita pertimbangkan. Tapi tetap harus kita exercise dulu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan utang daerah tidak sederhana. Prosesnya melibatkan persetujuan DPRD serta laporan ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, keputusan untuk mengambil utang harus melalui kajian komprehensif.

Meski demikian, Wahid menekankan bahwa pembangunan di Riau tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran. “Yang penting, setiap langkah harus diambil dengan perhitungan matang agar tidak memberatkan daerah di masa depan,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Prima Bhakti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besaran pinjaman sesuai kemampuan fiskalnya.

“Ya tergantung kemampuannya masing-masing daerah,” ujar Astera di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 30 Oktober 2025. Ia menambahkan, aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PP ini diterbitkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pendanaan pada periode awal tahun, ketika kas daerah belum terisi penuh dari penerimaan pajak atau dana transfer.

“Biasanya di awal atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, jadi pinjaman ini untuk menutup kekurangan jangka pendek saja,” kata Purbaya seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Purbaya, mekanisme pembayaran pinjaman daerah tidak akan membebani keuangan negara karena pengembaliannya dipotong langsung dari anggaran daerah masing-masing. “Nanti tinggal dipotong dari anggaran mereka sendiri, jadi tidak masalah,” tegasnya.

Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut bentuk pembiayaan yang akan digunakan dalam skema ini. “Kita masih pelajari apakah nanti lewat surat utang jangka pendek atau panjang. Detail SOP-nya sedang kita siapkan,” jelasnya.***

Tags: pemerintahanriau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun
Ekonomi

APBDP Riau 2026 Diprioritaskan untuk Utang Tunda Bayar dan Infrastruktur

...

Read moreDetails
Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Next Post
Harga Emas Antam (ANTM) Turun Rp12.000, Kini di Level Rp2,27 Juta per Gram

Harga Emas Antam (ANTM) Turun Rp12.000, Kini di Level Rp2,27 Juta per Gram

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.