BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekitar 35 orang terjaring razia, masker di kawasan Purna MTQ Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis, 7 Januari 2021. Para pelanggar protokol kesehatan ini dikenal sanksi teguran tertulis dan kerja sosial di lokasi razia.
Kepala Bidang Operasional (Kabid Ops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Yendri Doni di sela-sela razia masker mengatakan, razia masker ini digelar berdasarkan Peraturan Daerah Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Razia masker ini dilaksanakan karena meningkatnya grafik kasus corona.
“Makanya, kami terus mengantisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Untuk itu, kami bekerja sama dengan pihak terkait dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD), kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya
Razia masker ini digelar hampir satu jam. Sekitar 35 orang terjaring razia. Saksinya mulai dari teguran tertulis dan kerja sosial. Ke depannya, para pelanggar protokol kesehatan akan langsung sidang di tempat. Namun, belum ada yang disidang di tempat.
“Ke depannya, kami akan rutin melakukan razia masker ini dua kali seminggu. Ini razia yang kedua kali. Pertama kali di bulan Desember 2020,” ungkap Doni. (bpc2)