BERTUAHPOS — Pemprov Riau menaikkan anggaran bantuan hukum menjadi Rp400 juta di tahun 2026 dan menyasar 90 warga kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum. Jika dilihat dari sisi jumlah, angka pendampingan hukum itu naik dari tahun 2025 yang hanya menyasar 44 warga kurang mampu.
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan program ini adalah bagian dari komitmen Gubernur Riau untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tersandung masalah hukum. Adapun anggaran tersebut dialokasikan melalui Satker Biro Hukum Pemprov Riau.
“Tahun ini kan jumlah penerima menurun akibat pemangkasan anggaran pada 2025. Tahun depan dukungan anggarannya meningkat sehingga bisa menyasar lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” kataya di Pekanbaru, Jumat, 12 Desember 2025.
Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 90 warga kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari realisasi tahun sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, bantuan hukum yang bisa diberikan Pemprov Riau kepada masyarakat tidak dibatasi pada jenis kasus. Pendampingan dapat diberikan untuk perkara pidana, perdata, dan kasus lainnya selama penerimanya merupakan warga Riau yang tidak mampu dan membutuhkan perlindungan hak hukum.
“Prinsipnya, semua kasus tetap dibantu sesuai amanat undang-undang. Kasus terbanyak yang ditangani umumnya terkait pidana, seperti kekerasan dan penyalahgunaan narkoba,” kata Syahrial Abdi.
Selain bantuan hukum, Pemprov Riau juga telah membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di sekitar 1.800 desa dan kelurahan. Posbakum berfungsi menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi melalui paralegal atau mediator sebelum masuk ke proses penegakan hukum formal.
Upaya ini memprioritaskan musyawarah untuk meredam konflik, mengurangi beban aparat penegak hukum, serta menekan risiko overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Fungsi Posbakum berbeda dari bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Pendampingan dalam program bantuan hukum diberikan kepada warga tidak mampu yang sudah menghadapi proses pemeriksaan di aparat penegak hukum atau persidangan.
“Kemenkumham dan Pemprov sama-sama mengalokasikan anggaran untuk hal ini. Meski anggaran masih terbatas, Pemprov Riau tetap berkomitmen menjalankan program tersebut sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015,” ujarnya.
Terkait perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN), Syahrial menjelaskan bahwa mekanismenya juga berada di bawah Biro Hukum. Berdasarkan Permendagri 12, ASN, kepala OPD, maupun kepala daerah yang menghadapi perkara hukum terkait kedinasan dapat memperoleh pendampingan. Untuk perkara perdata, Biro Hukum dapat beracara mewakili.
Sementara untuk perkara pidana, pendampingan hanya diberikan bagi ASN yang berstatus saksi atau tersangka dalam konteks kedinasan, namun Biro Hukum tidak dapat beracara di pengadilan.***









