BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi Riau untuk mencairkan dana proyek sesuai progres pekerjaan di lapangan. Hal ini untuk menghindari terjadinya tindak pidana.
Hal ini ditegasan Kasi IV Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Zainur, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui bertuahpps.com. Pernyataan ini menanggapi banyaknya proyek Pemerintah Provinsi Riau tahun 2019 yang belum tuntas hingga awal tahun 2020.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan, memanh memungkinkan memerpanjang waktu.
“Namun kita menegaskan agar pencairan APBD 2019 ini sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan. Jangan sampai pekerjaan baru 80 persen atau 90 persen di lapangan, namun dilaporkan 100 persen, sehingga dana docairkan 100 persen. Ini jelas tindak pidana. Kita tidak ingin ini terjadi sehingga kita ingatan,” ujarnya.
Di katakannya, sejauh ini, sepanjang pengawalan yang dilakukan tim TP4D Kejati Riau terhadap sejumlah proyek di Pemprov Riau, setidaknya ada tiga kontraktor yang diputus kontrak. Di antarnya pekerjaan di Dumai dan Rohul Batas Sumut. Ketiganya berada di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Sementara pekerjaan yang terpantau terlambat di antaranya, Jembatan Jalan Hangtuah dan Jembatan menuju Kabupaten Siak. Zainiur dan Muspidawan, juga mengimbau masyarakat untuk turut memantau pembangunan di Riau.
Sementara pantauan di lapangan, selain Jembatan Jalan Hangtuah, pekerjaan trotoar dan kansteen di Jalan Rambutan-Simpang Jalan Arifin Ahmad, juga terlihat masih dikerjakan hingga awal tahun 2020.***(bpc17)