BERTUAHPOS.COM, Prosedur pengurusan KPR rumah semestinya tak perlu ribet jika konsumen memahami prosedur transaksi dan pengurusan kepemilikan. Sewaktu transaksi, konsumen perlu memastikan biaya-biaya pengurusan surat atau legalitas rumah, asuransi, serta jangka waktu pengurusan.
Selain itu, ada juga biaya akta jual beli (AJB) dan pengurusan balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pembeli. AJB sekaligus menjadi bukti, bahwa konsumen membeli tanah dan bangunan secara tunai.
Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh pengembang sehingga konsumen tinggal membayar. Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah. Berikut rincian biaya AJB dan pengurusan balik nama :
– Untuk harga rumah Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta – Rp 1,5 juta
– Untuk harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
– Untuk harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
– Untuk harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga – Rp 10 juta
– Harga rumah di atas Rp 1 miliar umumnya menggunakan persentase dari harga rumah.
Adapun biaya yang juga ditanggung oleh konsumen adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet. Apabila konsumen membeli rumah secara kredit, maka AJB diganti dengan biaya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hingga sertifikat tanah pecahan dari sertifikat induk terbit.
Adapun biaya PPJB di bawah 1 persen dari harga rumah. Setelah sertifikat tanah keluar, dilanjutkan dengan proses AJB. Selain itu, terdapat juga biaya provisi yang dipungut dari perbankan untuk keperluan administrasi. Biaya provisi disesuaikan dengan besarnya pinjaman. Konsumen (debitor) juga membayar akta pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang kepada bank (kreditor). (Inipropertyku)