BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan sejauh ini ada tiga TPS yang harus melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
TPS yang harus PSU karena ada pelanggaran ini terdapat di TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Di TPS ini, ditemukan ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut memilih dengan menggunakan surat undangan milik orang lain. Sehingga Bawaslu kemudian memutuskan untuk PSU.
Dua TPS lain adalah TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan TPS 4 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dua TPS ini harus PSU setelah ditemukan ada 14 pemilih yang harusnya memilih di TPS 4, namun malah memilih di TPS 5. KPPS kemudian memindahkan 14 surat suara di TPS 5 ke TPS 4. Namun, Bawaslu menemukan hal ini sebagai pelanggaran, sehingga harus PSU.
“Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, tiga TPS ini harus PSU. Waktunya adalah antara empat (4) hari setelah tanggal 9 Desember,” terang Ilham kepada bertuahpos.com, Kamis 10 Desember 2020. (bpc4)