BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jika Anda terlewatkan saat coklit KPU, jangan khawatir. Anda tetap bisa terdaftar di Pilkada 2020.
Caranya, dengan melapor ke Bawaslu atau KPU setempat dengan memberikan nama, alamat, dan bukti autentik terdaftar sebagai warga setempat.
“Masukan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS. Jika tidak kami tak bisa menindaklanjutinya,” terang Komisioner KPU, Abdul Rahman, Selasa 18 Agustus 2020.
Dilanjutkan Rahman, untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum memiliki KTP, pihaknya akan menyampaikan ke Disdukcapil.
Sementara itu, hasil coklit, ada 2,6 juta pemilih yang tercatat dalam 8.337 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di sembilan kabupaten/kota di Pilkada 2020 ini.
Masing-masing data jumlah pemilih dan TPS di kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Kota Dumai, 667 TPS dengan 211,464 pemilih
2. Rokan Hulu, 1,125 TPS dengan 391,056 pemilih
3. Kepulauan Meranti, 449 TPS dengan 150,981 pemilib
4. Bengkalis, 1,285 TPS dengan 397,402 pemilih
5. Rokan Hilir, 1,322 TPS dengan 418,218 pemilih
6. Indragiri Hulu, 1,015 TPS dengan 298,821 pemilih
7. Siak, 949 TPS dengan 307,528 pemilih
8. Pelalawan, 850 TPS dengan 243,886 pemilih
9. Kuantan Singingi, 678 TPS dengan 242,243 pemilih.
Saat ini, lanjut Rahman, KPU tengah melakukan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai tgl 29 Agustus 2020. Setelahnya, akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). (bpc4)