BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman mengimbau warga yang tak bisa mencoblos di kampung sendiri agar bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dijelaskan Abdul Rahman, misalkan ada pemilih yang karena pekerjaan dan urusan lain tak bisa memilih di alamat domisili, namun masih berada di satu daerah.
Maka, pemilih tersebut harus melapor ke PPS setempat, dan juga ke PPS tujuan, agar bisa disiapkan surat suaranya.
“Calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata. Tiga hari sebelum pencoblosan, sudah melapor ke PPS tujuan agar bisa disiapkan surat suaranya,” jelas Rahman.
Sementara, untuk warga yang tak terdaftar di DPT, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Atau, dalam pemilu Daftar Pemilih Khusus (DPK)
“Untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti,” pungkas Rahman. (bpc4)