BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Akibat pandemi COVID-19, ada banyak agenda pemerintah yang terhenti ataupun tertunda. Salah satunya, Pilkada 2020.
Pilkada tahun 2020 sejatinya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, karena pandemi ini, pelaksanaannya kemudian diundurkan.
Lalu, kapan pilkada 2020 dilaksanakan?
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, hari pencoblosan ditetapkan pada 9 Desember 2020. Artinya, diundur dua pekan dari jadwal sebelumnya.
Kemudian, masa kampanye akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Kampanye juga dibatasi, tidak bisa mengadakan konser, pentas seni, ataupun acara-acara lain yang mengumpulkan banyak massa.
Pilkada 2020 ini juga sangata berbeda dengan pilkada sebelumnya. Protokol kesehatan diterapkan secara ketat, seperti wajib memakai masker, hand sanitizer, dan mencuci tangan.
Bahkan, dalam kasus tertentu, seperti verifikasi faktual calon perseorangan, petugas KPU dan Bawaslu sampai harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Jadi, sudah siap untuk memilih di tengah pandemi?
(bpc2)