BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar menegaskan penujukan Penjabat Sementara (Pjs) untuk kepala daerah di Riau yang ikut dapam Pilkada 2020, bukan sembarang.
Syamsuar menegaskan, pejabat yang ditunjuk Pjs tentulah mereka yang dianggap memenuhi kriteria dan kemampuan yang memadai. Para Pjs ini akan menggantikan kepala daerah yang ikut dalam kampanye pilkada 2020, terhitung 26 September 2020 nanti.
“Bagaimanapun roda pemerintahan di daerah harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kriterianya tentu lah pejabat yang memiliki kemampuan untuk membangun daerah,” jelasnya, 8 September 2020.
Saat ini, empat daerah yang akan ditunjuk Pjs Bupati yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi. Pemprov Riau masih pihaknya masih mempersiapkan nama-nama calon pejabat tersebut.
“Nama-namanya sedang dipersiapkan, kalau sudah selesai akan kami ajukan ke Kementerian dalam negeri,” jelasnya.
Pada Pilkada serentak di Riau tahun ini, ada sembilan daerah yang melaksanakan Pilkada. Namun dari sembilan daerah tersebut, hanya empat daerah yang pejabat lamanya bisa kembali mengikuti Pilkada. Sedangkan yang lainnya sudah habis masa jabatan. (bpc2)