• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Setelah Dipecat Sepihak, Bukan Cuma AHY yang Digugat Marzuki Alie Cs

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Maret 2021
KLB Demokrat, demokrat dan nasdem, ketua umum demokrat

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY secara resmi telah terdaftar sebagai pihak yang tergugat di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.

AHY digugat oleh Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Cs, lantaran merasa tak puas atas pemecatan sepihak dari Partai Demokrat yang dilakukan AHY. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat Selasa 9 Maret 2021, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan AHY.

Gugatan itu diketahui masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dalam laman resmi itu juga tertera empat poin pokok perkara, pertama; menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. 

Ketiga, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

Keempat, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Dalam website tersebut juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni:

  • SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat. 
  • SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
  • SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. 
  • SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
  • SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.

(bpc2)

Tags: ahy digugatMarzuki aliepartai demokrat
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

SBY Pilpres Pemilu 2024
Politik

SBY Soal Pilpres 2024: Hanya Ada 2 Pasangan yang ‘Mereka’ Kehendaki

...

Read moreDetails

DPD Demokrat Riau Coffe Morning Bersama Awak Media Kuansing

Ruhut Sitompul

Ruhut Disentil Lagi! Politisi Demokrat: ‘Rindu’ dengan Ucapan ‘Menjilat’ ke Moeldoko

pertarungan ideologi moeldoko, Kaesang-gibran dilaporkan ke KPK

AHY Umpamakan Demokrat Seperti Properti, “Moeldoko Tak Punya Sertifikat Sah”

Politisi Fadly Zon

Fadli Zon Sebut Buzzerp Jadi Profesi Baru untuk Rusak Demokrasi Indonesia

Partai Demokrat, Ferdy sambo, brigadir j

Mahfud MD Ungkap Peran Jokowi dalam Penolakan Pengesahan Demokrat Versi Moeldoko

Next Post

Hari Musik Nasional, dan Kontroversi Kelahiran WR Soepratman

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.