BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bendahara DWP PKS Riau, Markarius Anwar optimis gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 5, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo di Rokan Hulu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Rizal Zamzani-Yoghi Susilo yang diusung PKS ini mendapatkan 50,048 suara. Perolehan suara mereka kalah tipis dengan pasangan nomor urut 2, Rezita Meilani Yopi-Junaedi Rachmat, yang memperoleh 50,356 suara.
Pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo kemudian mengajukan gugatan ke MK. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020.
“Kita tentu punya optimisme yang besar. Setelah kita hitung, kaji, bukti-bukti, data yang kita miliki, kita memandang ini sangat memungkinkan kita memenangkan di MK. Maka kita ajukan ke MK,” kata Eka, panggilan akrab Markarius, Rabu 6 Januari 2020.
Menurut Eka, pihaknya memiiliki tiga tuntutan kepada MK. Pertama, diskualifikasi paslon nomor urut 2, dan paslon nomor urut 5 dimenangkan. Kedua, pemilihan ulang keseluruhan.
“Dan yang ketiga, pemilihan ulang sebagian. Kita memiliki bukti dan saksi, ada data-datanya,” tambah Eka. (bpc4)