BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jumlah petugas KPU yang meninggal dunia di Riau bertambah menjadi delapan orang. Selain itu, 37 orang lainnya juga jatuh sakit.
Menurut data KPU Riau yang dikeluarkan pagi ini, Jumat 26 April 2019, korban meninggal dunia yang terakhir adalah atas nama Lamhot Siringgo Ringgo dan Navid. Lamhot Siringgo Ringgo adalah petugas Linmas di TPS 16, Desa Pinang Sebatang Timur, Siak. Sedangkan Navid adalah Sekretaris PPS Kampung Penyengat, Sungai Apit, Siak.
“Navid sempat mengeluhkan sakit kepada isterinya, dan kemudian dibawa ke Puskemas terdekat. Sayang, sebelum sampai di Puskesmas, korban meninggal dunia,” jelas Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto kepada awak media di Pekanbaru.
Baca :Â Petugas KPU yang Luka-luka dapat Santunan Rp16 Juta
Selain Lamhot Siringgo Ringgo dan Navid, sebelumnya sudah ada enam orang petugas KPU yang meninggal dunia. Pertama adalah Suratinizar, Ketua KPPS 02 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Suratinizar meninggal kecelakaan pasca tugas. Kedua, Yansen Andrys David, Ketua KPPS TPS 5 kelurahan Bengkalis Kota, kabupaten Bengkalis, meninggal dunia akibat serangan jantung. Ketiga, Umar Banu, Ketua KPPS 16 Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang kanan, Rokan hilir.Â
Baca :Â Petugas KPU yang Meninggal Dunia akan Diberikan Santunan Rp36 Juta
Keempat, Ema, Anggota KPPS 1 Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Ema meninggal dunia akibat Kecelakaan sepulang dari menjalankan tugas. Kelima, Faisal ST, Ketua KPPS TPS 01, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang kota, Kabupaten Kampar. Faisal meninggal dunia sepulang dari pleno penghitungan suara tingkat kecamatan. Keenam Amsar, yang merupakan petugas Linmas di TPS 06 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu. Korban mengalami penurunan fungsi jantung pada hari Kamis, 18 April 2019 subuh, pada saat penghitungan suara untuk DPRD kabupaten.
Tak hanya meninggal dunia, Nugroho juga mengatakan secara total ada 37 petugas KPU Riau yang jatuh sakit. “Ada yang masih dirawat, ada yang sudah diperbolehkan pulang,” pungkas dia.Â
Terkait hal ini, Komisioner KPU RI, Eva Novida Ginting Manik mengatakan petugas KPU yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta. Tak hanya petugas yang meninggal dunia, petugas KPU yang harus menyandang cacat akan diberikan santunan Rp30 juta, dan yang luka-luka santunannya Rp16 juta.
KPU Riau sendiri, kata Nugroho, masih menunggu pengesahan dan edaran dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran santunan ini.
“Kalau ada surat edaran dari Kemenkeu baru sah, dan baru bisa dibayarkan santunan tersebut. Kami menunggu surat resmi tersebut,” pungkasnya. (bpc2)