BERTUAHPOS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Pelantikan ini dilakukan dengan catatan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal atas perkara perselisihan hasil Pilkada.
“Putusan dismissal, kalau memang ditolak, tadi pagi kami sudah rapat lewat Zoom dengan Kemendagri. Proses yang ditolak MK itu belum masuk permasalahan. Insyaallah pelantikan dilaksanakan tanggal 20 Februari,” ujar Roni usai rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin 3 Februari 2024.
Roni menjelaskan, jika putusan dismissal ditolak, maka tahapan selanjutnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat untuk menetapkan pasangan terpilih.
Setelah itu, DPRD Pekanbaru akan melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan usulan pengesahan ke Gubernur Riau dan diteruskan ke Kemendagri.
“Setelah paripurna, kita mengusulkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri,” tambah Roni.
Menurut Roni, proses dari penetapan hingga pelantikan memakan waktu maksimal 12 hari.
“Estimasi waktu itu 12 hari. Jadi, insyaallah dikejar sehingga tanggal 20 Februari bisa dilantik,” katanya.
Namun, jika MK memutuskan perkara dilanjutkan, termasuk kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Roni menyatakan bahwa proses tersebut harus segera dilakukan.
“Kalau diterima, diusahakan prosesnya cepat. Kalau memang PSU, ini belum tahu pasti hasilnya seperti apa,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati, direncanakan berlangsung serentak di Istana Negara pada 20 Februari 2025.
“Tanggal 4-5 Februari, MK akan menyampaikan putusan dismissal. Kemudian pada 6-8 Februari, KPU provinsi, kabupaten, dan kota akan menetapkan calon terpilih. Lalu, 9-11 Februari, KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD untuk proses pengesahan,” ungkap Tito.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu tiga hari setelah itu, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon kepala daerah ke Gubernur, yang akan diteruskan ke Kemendagri untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan ke Presiden untuk gubernur terpilih.
“Pelantikan calon terpilih akan dilakukan Presiden di Istana Negara pada 20 Februari 2025,” jelas Tito.