BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pada 23 September 2020 nanti, atau dua hari lagi, KPU akan menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah di sembilan kabupaten/kota yang ada di Riau.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslon dilakukan pada 23 September 2020.
“Sesuai PKPU itu, nantinya KPU di sembilan kabupaten/kota akan menetapkan paslon kepala daerah untuk pencoblosan 9 Desember nanti,” jelas Nugroho, Senin 21 September 2020.
Ditambahkan Nugroho, sejauh ini, ada 34 paslon dari sembilan kabupaten/kota di Riau. Satu diantaranya merupakan paslon perseorangan atau paslon yang maju tanpa dukungan partai politik.
Kemudian, lanjut Nugroho, masa kampanye juga dimulai pada bulan September ini. Tepatnya, mulai tanggal 26 September.
“Masa kampanye ada 71 hari, yakni sejak 26 September hingga 5 Desember 2020,” pungkasnya.
Pilkada 2020 sendiri akan diadakan di sembilan kabupaten/kota di Riau, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Siak, Bengkalis, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Dumai. (bpc4)