BERTUAHPOS.COM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk kembali menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga menuai penolakan dari DPRD Pekanbaru.
Langkah tersebut dinilai tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran tanpa menyelesaikan persoalan sampah di kota ini.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
Ia menganggap alasan Pemko, yang menyebut keterbatasan waktu untuk mempersiapkan pengelolaan sampah oleh kecamatan, hanya alasan klasik.
“Seharusnya di masa seperti ini, Pemko tidak lagi nekat mempihakketigakan sampah. Karena faktanya, tidak ada gunanya pihak ketiga. Justru uang rakyat habis, tapi sampah masih menumpuk di mana-mana,” ujar Zulfan Hafiz, Senin 9 Desember 2024.
Zulfan, yang juga anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, menambahkan bahwa Fraksi NasDem sudah sejak lama menolak penggunaan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah. Namun, Pemko tetap bersikeras mengandalkan swasta.
“Setelah itu, sampah menumpuk dan Pemko seolah lepas tangan. Mereka hanya menghimbau perusahaan untuk bekerja maksimal, tanpa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang sudah menghabiskan puluhan miliar uang APBD,” tegas Zulfan.
Ia juga menyebut bahwa persoalan ini akan dibahas dalam rapat Komisi IV, termasuk memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk menjelaskan urgensi penggunaan pihak ketiga.
“Aroma pihak ketiga ini tidak bagus. Kami ingin tahu apa dasar Pemko tetap ngotot memakai swasta untuk pengelolaan sampah,” tambahnya.
Selain Fraksi NasDem, beberapa fraksi lain di DPRD Pekanbaru juga mempertanyakan langkah Pemko tersebut. Mereka meminta Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, untuk tidak meninggalkan persoalan sampah sebagai pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai.
“Masih ada waktu hingga Februari. Pj Wali Kota harus memanfaatkan waktu ini sebaik mungkin untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah tanpa melibatkan pihak ketiga,” ucap salah satu legislator.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, telah meminta DLHK untuk mempercepat proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah untuk tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penumpukan sampah di awal tahun.
“Kami ingin memastikan, jangan sampai di awal 2025 terjadi penumpukan sampah. Mengingat kontrak PT RBS akan habis pada akhir Desember 2024,” kata Roni.